Ada beberapa prospek kerja tamatan pendidikan luar sekolah diantaranya:
a. TUTOR
Tutor
adalah pendidik pada pendidikan non formal atau disingkat dengan sebutan PNF.
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan, Karena perkembangan psikologis peserta
didknya masih sedemikin dini, maka tugas pendidik lebih bersifat sebagai
pengasuh atau disebut juga sebagai pamong.
Tutor
adalah seseorang yang membantu atau membimbing pembelajaran yang bersifat
akademik kepada mahasiswa untuk membantu kelancaran proses belajar mandiri
mahasiswa secara perorangan atau kelompok yang berkaitan dengan materi ajar.
b. INSTRUKTUR
Instruktur
adalah seorang yang bekerja sebagai pendidik dalam suatu lembaga pendidikan dan
latihan dan mempunyai sejumla kompetensi untuk membelajarakan peserta didik,
sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan yaitu agar pesertadidik
tersebut dapat meningkatkan kemampuan dalam bekerja.
c. PELATIHAN
Pelatih merupakan seseorang yang
memberikanlatihan keterampilan untuk mencapai tujuan yang diharapkannya. Untuk
mencapai tujuan yang diharapkan minimal pelatih dapat membuat
perencanaaan,pengelolaandan evaluasi latihan. Pelatih merupakan panggilan
kepada sesorang yang memberikan pelatihan. Biasanya kata pelatih ini sering
digunakan dalam bidang olahraga. Sedangkan bila di pendidikan nonformal pelatih
disebut bila dalam pelatihan atau Diklat. Pelatih mempunyai peran sebagai guru,bapak,dan
temansebagai guru ia disegani,sebagai teman ia dipercaya untuk menjadi tempat
curhat dan sebagai bapak ia dicintai.
d. PAMONG BELAJAR
Pamong belajar (pasal 1) adalah Pegawai yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka
pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka
pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah,
pemuda dan olahraga.
e. WIDYAISWARA
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan
tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat)
pemerintah.
Sekian , Semoga dapat membantu.
Komentar
Posting Komentar